Ancam Sebar Foto Bugil, Pria di Buleleng Perkosa Siswi SMA yang Baru Dipacari

Chusna Mohammad
Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: ist)

Ulah itu membuat korban takut dan membuka blokir handphone tersangka. Korban lalu meminta tersangka menghapus storinya dan tidak menyebarkan foto tersebut. Tersangka menyanggupi dengan syarat korban mau diajak bertemu. 

Pada 24 Desember 2020, keduanya bertemu. Tersangka lalu mengajak korban ke hotel. 

"Tersangka lalu merayu hingga membuat korban terangsang dan lalu mau melakukan persetubuhan," ungkap Vicky. 

Atas kejahatan itu, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman maskimalnya 15 tahun," ujar Vicky. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
10 hari lalu

Ayah di Probolinggo Perkosa Anak Kandung selama 6 Tahun sejak SD, Warga Murka

13 hari lalu

Bayi 8 Bulan Kritis hingga Meninggal di Labura, Diduga Korban Kekerasan Seksual

2 bulan lalu

Gadis di Lamongan Diduga Diperkosa Ayah dan Kakak Kandung selama Bertahun-tahun

2 bulan lalu

Kecelakaan Maut di Jombang, 2 Siswi SMA Boncengan Motor Tewas Ditabrak Truk

3 bulan lalu

Video Viral Siswi SMA Pamekasan Diduga Dilecehkan Sopir Bus, Rekam Aksi Bejat Pelaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal