Bebas usai Dipenjara Kasus Sabu dan Senjata Api, Bule Prancis Dideportasi

Chusna Mohammad
Rayan Jawad Henri Bitar (tengah) di Kantor Imigrasi Denpasar sebelum proses pendeportasian, Rabu (30/03/2022). (ANTARA/HO-Kemenkumham Bali. (ANTARA/Ayu Khania Pranisitha)

DENPASAR, iNews.id - BulePrancis bernama Rayan Jawad Henri Bitar (31) dideportasi dari Bali, Indonesia. Dia sebelumnya pernah menjalani masa pidana karena kasus kepemilikan sabu serta senjata api dan baru keluar penjara.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, yang bersangkutan dideportasi dengan maskapai Scoot Airlines TR285 rute Denpasar menuju Singapura pada Senin (28/3/2022). Pesawat lepas landas pada pukul 14.30 WITA dan akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Dirjen Imigrasi.

"Rayan Jawad Henri Bitar dikenakan tindakan keimigrasian berdasarkan Pasal 99 Jo 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujarnya di Denpasar, Bali, Kamis (31/3/2022).

Dia menegaskan, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum, pejabat imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup.

"Setelah kami laporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," kata Jamaruli.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 hari lalu

Harmoni Rasa Nusantara: Ketika Kekayaan Kuliner Indonesia Bertemu dalam Sentuhan Modern

13 hari lalu

Polda Sulut Bongkar 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Ditangkap

17 hari lalu

Pensiunan BUMN Ditangkap saat Bawa 30 Kg Sabu di Labuhanbatu, Terancam Hukuman Mati

25 hari lalu

Pengunjung Wanita Ditangkap usai Nekat Selundupkan Sabu ke Terdakwa di PN Semarang

27 hari lalu

Polda Malut Ungkap Berbagai Senpi Ilegal, Ada dari Filipina untuk Dijual ke KKB di Papua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal