Berlibur di Bali, Warga Jakarta Divonis 10 Tahun Penjara karena Simpan 1,7 Kg Ganja

Antara
Giovani Bondi dalam sidang virtual di PN Denpasar. (Foto: Antara)

Dari informasi yang diperoleh petugas, dia terlibat peredaran narkotika ganja di Bali. 

Polisi kemudian menggeledah vila tempat tinggalnya dan menemukan delapan paket ganja dengan berat 1.767 gram netto dan sembilan batang pohon tanaman ganja.

Barang bukti ditemukan pada dua TKP yaitu vila di Banjar Anyar Kelod, Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung dan sebuah kamar pondok di Desa Peliatan, Kabupaten Gianyar, Bali.

Atas kasus tersebut, Polda Bali mengejar seseorang bernama Joni yang masuk dalam DPO.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
12 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

12 hari lalu

WNA Rusia Ditangkap saat Liburan di G-Land Banyuwangi, Ditemukan Ganja 11 Gram

18 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

31 hari lalu

Polisi Gerebek Bandar Narkoba di Pangkalpinang, Temukan 12 Kg Ganja jadi Alas Tidur

1 bulan lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal