Bule Rusia Penyelundup Orangutan di Denpasar Divonis 12 Bulan Penjara

Bona Jaya
Andrei Zhetkov (28), warga negara Rusia hanya bisa tertunduk saat mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang menghukumnya selama 12 bulan. (Foto: iNews.id/Bona Jaya)

Diketahui, penyelundupan orangutan yang dilakukan terdakwa terjadi pada 22 Maret 2019 lalu, di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar saat akan berangkat ke negaranya.

Tragisnya, orangutan dan satwa lainya seperti, tokek dan bunglon dismpan di kotak rotan dalam kondisi tak sadarkan diri. Rencananya satwa dilindungi tersebut dijual di negaranya bersama temannya.

Menurut Serikat Internasional untuk Konservasi Alam, orangutan merupakan spesies yang terancam punah, dengan hanya sekitar 100.000 yang tersisa di seluruh dunia.

Empat pria Indonesia ditangkap tahun lalu karena menembak orangutan sebanyak 130 kali dengan pistol udara.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
6 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

8 hari lalu

Dramatis! BKSDA Evakuasi Induk dan Bayi Orangutan yang Terjebak Karhutla di Sampit

9 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

10 hari lalu

Terpapar Asap Pekat Karhutla, Orangutan di Ketapang Ditemukan Pingsan

11 hari lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal