Bule Rusia Penyelundup Orangutan di Denpasar Divonis 12 Bulan Penjara

Bona Jaya
Andrei Zhetkov (28), warga negara Rusia hanya bisa tertunduk saat mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang menghukumnya selama 12 bulan. (Foto: iNews.id/Bona Jaya)

Diketahui, penyelundupan orangutan yang dilakukan terdakwa terjadi pada 22 Maret 2019 lalu, di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar saat akan berangkat ke negaranya.

Tragisnya, orangutan dan satwa lainya seperti, tokek dan bunglon dismpan di kotak rotan dalam kondisi tak sadarkan diri. Rencananya satwa dilindungi tersebut dijual di negaranya bersama temannya.

Menurut Serikat Internasional untuk Konservasi Alam, orangutan merupakan spesies yang terancam punah, dengan hanya sekitar 100.000 yang tersisa di seluruh dunia.

Empat pria Indonesia ditangkap tahun lalu karena menembak orangutan sebanyak 130 kali dengan pistol udara.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
2 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

6 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Magnitudo dan Pusatnya

10 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

10 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

12 hari lalu

Miris! SD di Gianyar Bali Ini Tak Dapat Satu Pun Murid Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal