Bule Rusia Penyelundup Orangutan di Denpasar Divonis 12 Bulan Penjara

Bona Jaya
Andrei Zhetkov (28), warga negara Rusia hanya bisa tertunduk saat mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang menghukumnya selama 12 bulan. (Foto: iNews.id/Bona Jaya)

DENPASAR, iNews.idAndrei Zhetkov (28), warga negara Rusia divonis 12 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Kamis (11/7/2019).

Terdakwa kasus penyelundup orangutan yang ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Bali itu dinyatakan terbukti bersalah menyimpan satwa langka yang dilindungi negara.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengangkut satwa liar yang dilindungi negara dan menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan denda Rp10 juta subsider dua bulan kurungan,” kata Ketua majelis hakim PN Denpasar, Bambang Ekaputra dalam amar putusannya.

Menurut majelis hakim, hal memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan undang-undang dan upaya pemerintah melindungi satwa di Indonesia.

Menanggapi putusan hakim tersebut, kuasa hukum terdakwa Wayan Budita mengatakan kliennya akan pikir pikir dulu. “Klien kita menyatakan pikir-pikir sesuai batas waktu yang ditentukan,” katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
2 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

6 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Magnitudo dan Pusatnya

10 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

10 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

12 hari lalu

Miris! SD di Gianyar Bali Ini Tak Dapat Satu Pun Murid Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal