Bule Rusia Penyelundup Orangutan di Denpasar Divonis 12 Bulan Penjara

Bona Jaya
Andrei Zhetkov (28), warga negara Rusia hanya bisa tertunduk saat mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang menghukumnya selama 12 bulan. (Foto: iNews.id/Bona Jaya)

DENPASAR, iNews.idAndrei Zhetkov (28), warga negara Rusia divonis 12 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Kamis (11/7/2019).

Terdakwa kasus penyelundup orangutan yang ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Bali itu dinyatakan terbukti bersalah menyimpan satwa langka yang dilindungi negara.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengangkut satwa liar yang dilindungi negara dan menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan denda Rp10 juta subsider dua bulan kurungan,” kata Ketua majelis hakim PN Denpasar, Bambang Ekaputra dalam amar putusannya.

Menurut majelis hakim, hal memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan undang-undang dan upaya pemerintah melindungi satwa di Indonesia.

Menanggapi putusan hakim tersebut, kuasa hukum terdakwa Wayan Budita mengatakan kliennya akan pikir pikir dulu. “Klien kita menyatakan pikir-pikir sesuai batas waktu yang ditentukan,” katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
6 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

7 hari lalu

Dramatis! BKSDA Evakuasi Induk dan Bayi Orangutan yang Terjebak Karhutla di Sampit

8 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

9 hari lalu

Terpapar Asap Pekat Karhutla, Orangutan di Ketapang Ditemukan Pingsan

10 hari lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal