Cabuli Anak Temannya, Bule Prancis di Bali Divonis Penjara 8 Tahun

Chusna Mohammad
Ilustrasi pencabulan. (Foto: Ilustrasi/istimewa)

DENPASAR, iNews.id - Warga Negara Asing (WNA) Prancis, Emanuel Alain Pascal Mailet (53), yang mencabuli anak sahabatnya, divonis hukuman penjara delapan tahun di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali. Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, selama 12 tahun penjara.

"Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan anak," kata ketua majelis hakim PN Denpasar, Heriyanti dalam sidang kasus kejahatan seksual anak alias pedofilia, Kamis (8/4/2021).

Hakim dalam sidang virtual itu mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 82 ayat 1 junto pasal 76 E Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Selain dihukum penjara delapan tahun, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp100 juta. "Dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka hukuman terdakwa ditambah tiga bulan," kata Heriyanti.

Emanuel sebelumnya ditangkap di kawasan Kerobokan, Kuta Utara, Oktober 2020. Bule Prancis itu dilaporkan ke polisi karena mencabuli anak berusia 10 tahun yang juga warga negara Prancis.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
2 hari lalu

2 WNA Pakistan dan Iran Ditangkap di Blora usai Curi Uang Turis Aljazair di Ubud

3 hari lalu

Penumpang KMP Cemerlang 55 Diduga Jatuh ke Laut di Gilimanuk, Masih Dicari Tim SAR

8 hari lalu

WNA Inggris Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Karyawan Hostel di Kuta Mandalika

16 hari lalu

Viral Pria Bertudung Mencuri di Sejumlah Bar dan Restoran di Gianyar, Polisi Turun Tangan

17 hari lalu

Liburan Bersama Keluarga, WNA Inggris Tewas Tenggelam di Crystal Bay Nusa Penida Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal