Cabuli Anak Temannya, Bule Prancis di Bali Divonis Penjara 8 Tahun

Chusna Mohammad
Ilustrasi pencabulan. (Foto: Ilustrasi/istimewa)

Terdakwa dan ayah korban sebenarnya merupakan teman baik dan rekanan bisnis. Awal Oktober 2020, korban dan orang tuanya berkunjung ke waterpark di Jalan Pelabuhan Benoa Denpasar.

Terdakwa ketika itu turut serta. Usai bermain, korban menuju kamar ganti. Tidak lama kemudian, terdakwa mengikuti. Ayah korban yang curiga lalu membuntuti. Ayah korban memergoki anaknya sedang dicabuli pelaku. 

Menanggapi vonis hakim, terdakwa melalui pengacaranya menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa untuk memutuskan.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
2 hari lalu

Terungkap! Begini Modus Oknum Guru Ngaji di Cilacap Sodomi 24 Bocah Laki-Laki

2 hari lalu

Bejat! Oknum Guru Ngaji di Cilacap Sodomi 24 Bocah Laki-Laki, Beraksi Sejak 2015

2 hari lalu

Viral Guru Honorer di Labura Ditahan gegara Ambil Permen dalam Rok Siswi, kok Bisa?

4 hari lalu

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba di Five Stars Bali, 5 Orang Ditetapkan Tersangka 2 DPO

6 hari lalu

Satgas Damai Cartenz Tembak DPO KKB di Tembagapura, Pernah Terlibat Serangan di Freeport

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal