Cabuli Anak Temannya, Bule Prancis di Bali Divonis Penjara 8 Tahun

Chusna Mohammad
Ilustrasi pencabulan. (Foto: Ilustrasi/istimewa)

Terdakwa dan ayah korban sebenarnya merupakan teman baik dan rekanan bisnis. Awal Oktober 2020, korban dan orang tuanya berkunjung ke waterpark di Jalan Pelabuhan Benoa Denpasar.

Terdakwa ketika itu turut serta. Usai bermain, korban menuju kamar ganti. Tidak lama kemudian, terdakwa mengikuti. Ayah korban yang curiga lalu membuntuti. Ayah korban memergoki anaknya sedang dicabuli pelaku. 

Menanggapi vonis hakim, terdakwa melalui pengacaranya menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa untuk memutuskan.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
2 hari lalu

2 WNA Pakistan dan Iran Ditangkap di Blora usai Curi Uang Turis Aljazair di Ubud

4 hari lalu

Penumpang KMP Cemerlang 55 Diduga Jatuh ke Laut di Gilimanuk, Masih Dicari Tim SAR

8 hari lalu

WNA Inggris Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Karyawan Hostel di Kuta Mandalika

17 hari lalu

Viral Pria Bertudung Mencuri di Sejumlah Bar dan Restoran di Gianyar, Polisi Turun Tangan

17 hari lalu

Liburan Bersama Keluarga, WNA Inggris Tewas Tenggelam di Crystal Bay Nusa Penida Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal