Candy Angelika Wijaya DPO Kasus Pencucian Uang Ditangkap di Bali

Donald Karouw
Satgas SIRI dan Kejati Bali saat menangkap DPO kasus TPPU Candy Angelika Wijaya di Denpasar. (Foto: Ist)

Dia sudah dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp1.000.000.000 subsider 4 bulan penjara.

"Selanjutnya terpidana dibawa ke Kejati Bali untuk kemudian diserahterimakan kepada jaksa eksekutor Kejari Jakarta Barat," katanya.

Menurutnya melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya sebab tidak ada tempat bersembunyi yang aman.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
7 hari lalu

2 Tahun Buron, Pembunuh Pemuda saat Pasar Malam di Lapangan Sukolilo Pati Ditangkap

8 hari lalu

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba di Five Stars Bali, 5 Orang Ditetapkan Tersangka 2 DPO

14 hari lalu

Bareskrim Bongkar Dugaan Peredaran Narkoba di Five Star Bali, Manajemen Diduga Terlibat

26 hari lalu

DPO Kasus Ekstasi Ditangkap di Riau, Bareskrim Telusuri Jaringan Narkoba Medan

3 bulan lalu

DPO Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Protes Pelaku Disebut Melawan saat Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal