Candy Angelika Wijaya DPO Kasus Pencucian Uang Ditangkap di Bali

Donald Karouw
Satgas SIRI dan Kejati Bali saat menangkap DPO kasus TPPU Candy Angelika Wijaya di Denpasar. (Foto: Ist)

Dia sudah dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp1.000.000.000 subsider 4 bulan penjara.

"Selanjutnya terpidana dibawa ke Kejati Bali untuk kemudian diserahterimakan kepada jaksa eksekutor Kejari Jakarta Barat," katanya.

Menurutnya melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya sebab tidak ada tempat bersembunyi yang aman.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DPO Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Protes Pelaku Disebut Melawan saat Ditangkap

57 tahun lalu

Bekingi Bandar Narkoba di Kutai Barat, Eks Kasat Narkoba AKP Dedy Dijerat TPPU

57 tahun lalu

Penipuan AI Berkedok Video Call Catut Kombes di Sorong, Uang Rp93 Juta Nyaris Raib

57 tahun lalu

Polisi Sikat Mafia BBM dan LPG Subsidi di Jatim, Negara Rugi Rp7,5 Miliar

57 tahun lalu

Direktur PT AKT dan Kepala KSOP jadi Tersangka Tambang Ilegal Kalteng, Ini Perannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal