Candy Angelika Wijaya DPO Kasus Pencucian Uang Ditangkap di Bali

Donald Karouw
Satgas SIRI dan Kejati Bali saat menangkap DPO kasus TPPU Candy Angelika Wijaya di Denpasar. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) menangkap buronan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat. Penangkapan ini juga dilakukan bersama dengan tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, DPO yang ditangkap bernama Candy Angelika Wijaya. Dia diamankan dalam sebuah rumah di Jalan Tukad Petanu, Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, Kamis (8/8/2024) pukul 20.50 WITA.

Menurutnya, penangkapan ini berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 266/Pid.B/2021/PN.Jkt.Brt tanggal 22 Juli 2021. Kemudian keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 225/PID/2021/PT.DKI tanggal 29 September 2021 dan keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 2301/Pid.Sus/2022 tanggal 4 Agustus 2022.

"Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," ujarnya, Jumat (9/8/2024).

Diketahui, terpidana Candy Angelika Wijaya dinyatakan telah terbukti secara sah melanggar Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 Jo Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 8 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DPO Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Protes Pelaku Disebut Melawan saat Ditangkap

57 tahun lalu

Bekingi Bandar Narkoba di Kutai Barat, Eks Kasat Narkoba AKP Dedy Dijerat TPPU

57 tahun lalu

Penipuan AI Berkedok Video Call Catut Kombes di Sorong, Uang Rp93 Juta Nyaris Raib

57 tahun lalu

Polisi Sikat Mafia BBM dan LPG Subsidi di Jatim, Negara Rugi Rp7,5 Miliar

57 tahun lalu

Direktur PT AKT dan Kepala KSOP jadi Tersangka Tambang Ilegal Kalteng, Ini Perannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal