Edarkan Narkoba, DJ di Bali Divonis 7,5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Chusna Mohammad
PN Denpasar menjatuhkan vonis 7,5 tahun penjara kepada disc jockey (DJ) di Bali dalam kasus peredaran narkoba. (Foto: Ilustrasi/Ist)

DENPASAR, iNews.id - Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 7,5 tahun penjara kepada Agung Katoi (26). Pria yang berprofesi sebagai disk jockey (DJ) itu terbukti bersalah mengedarkan narkoba

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni  8,5 tahun penjara. 

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas narkoba," kata ketua majelis hakim Putu Ayu Sudariasih dalam persidangan, Selasa (29/3/2022). 

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah menjual narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar maka hukuman terdakwa ditambah tiga bulan. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
6 hari lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

8 hari lalu

1,3 Ton Obat Bius Diamankan di Perairan Bintan Kepri, 8 WNA Ditangkap

19 hari lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

27 hari lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

31 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal