Gerayangi Bule Prancis yang Lagi Tidur, Karyawan Homestay di Bali Ditangkap

Chusna Mohammad
Ilustrasi pencabulan (dok. MPI)

DENPASAR, iNews.id - Seorang wisatawan asal Prancis berinisial MF (25) digerayangi ketika tidur di homestay di Kintamani, Bangli, Bali. Polisi pun telah menangkap sang pelaku pelecehan seksual

Pelaku yang berinisial EL (23) ternyata adalah karyawan homestay di situ.

"Pelaku ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan," kata Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Ngakan Gede Eka Yuana Putra, Rabu (7/6/2023).

Eka menjelaskan, penetapan status tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. Dalam gelar perkara, polisi menunjukkan dua alat bukti untuk menetapkan pemuda itu menjadi tersangka.

EL dijerat pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Ancaman pidana maksimalnya empat tahun penjara. 

Peristiwa bermula ketika MF menginap di homestay yang berlokasi di Songan, Kintamani, 29 Mei 2023 lalu. MF bermalam karena hendak mendaki Gunung Batur keesokan harinya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

2 hari lalu

2 WNI Tewas Kecelakaan di Guyana, Keluarga di Jembrana Tunggu Kepulangan Jenazah

8 hari lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

20 hari lalu

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba di Five Stars Bali, 5 Orang Ditetapkan Tersangka 2 DPO

21 hari lalu

Kasus Pelecehan Seksual, Pengacara Santriwati Minta Oknum Kiai di Pati Dihukum Kebiri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal