Kasus Dugaan Penistaan Agama Naik ke Penyidikan, Status Arya Wedakarna Masih Terlapor

Dewi Umaryati
Anggota DPD asal Bali, Arya Wedakarna. (iNews.id/Aris Wiyanto)

DENPASAR, iNews.id - Polda Bali telah menaikkan status kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Arya Wedakarna (AWK), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Bali ke penyidikan. Namun status senator asal Bali itu masih terlapor.

Direskrimum Polda Bali, Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, status AWK masih sebagai terlapor. Untuk meningkatan status seseorang sebagai tersangka harus melalui proses gelar perkara.

"Prosesnya untuk ke arah sana (tersangka) masih panjang karena penyidik harus memeriksa saksi termasuk ada saksi ahli di sana," katanya.
 
Menurutnya untuk memeriksa AWK juga harus melalui sejumlah prosedur pengajuan izin. Hal itu karena status AWK sebagai anggota DPD.

"Aturannya kan memang seperti itu, tidak harus memeriksa sebagai tersangka. Diperiksa sebagai saksi juga perlu izin," ujarnya. 

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali membenarkan dan telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan Polda Bali. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

9 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

12 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

14 hari lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

15 hari lalu

2 WNI Tewas Kecelakaan di Guyana, Keluarga di Jembrana Tunggu Kepulangan Jenazah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal