Kasus Dugaan Penistaan Agama Naik ke Penyidikan, Status Arya Wedakarna Masih Terlapor

Dewi Umaryati
Anggota DPD asal Bali, Arya Wedakarna. (iNews.id/Aris Wiyanto)

DENPASAR, iNews.id - Polda Bali telah menaikkan status kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Arya Wedakarna (AWK), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Bali ke penyidikan. Namun status senator asal Bali itu masih terlapor.

Direskrimum Polda Bali, Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, status AWK masih sebagai terlapor. Untuk meningkatan status seseorang sebagai tersangka harus melalui proses gelar perkara.

"Prosesnya untuk ke arah sana (tersangka) masih panjang karena penyidik harus memeriksa saksi termasuk ada saksi ahli di sana," katanya.
 
Menurutnya untuk memeriksa AWK juga harus melalui sejumlah prosedur pengajuan izin. Hal itu karena status AWK sebagai anggota DPD.

"Aturannya kan memang seperti itu, tidak harus memeriksa sebagai tersangka. Diperiksa sebagai saksi juga perlu izin," ujarnya. 

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali membenarkan dan telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan Polda Bali. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

4 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

5 hari lalu

Miris! SD di Gianyar Bali Ini Tak Dapat Satu Pun Murid Baru

6 hari lalu

Kabur ke Perbukitan, WNA Inggris Curi Tas Turis Prancis Ditangkap di Nusa Penida

7 hari lalu

Paus Terdampar di Pantai Perancak Jembrana, Warga Berjibaku Evakuasi Dorong ke Laut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal