Kerumunan Klub Malam di Bali Dibubarkan Jelang Perayaan Tahun Baru

Dewi Umaryati
Ilustrasi perayaan tahun baru (Okezone)

Dia mengatakan tujuan dilaksanakannya kegiatan patroli dan sidak oleh Satgas Enforce Kerumunan Kodim 1611/Badung dengan instansi terkait untuk melakukan penerapan dan menindak tegas pelanggaran terhadap protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali nomor 46 tahun 2020 yang melakukan kerumunan dan keramaian.

Sesuai Pergub Gubernur Bali tentang pembatasan jam malam maksimal pukul 23.00 wita yang mulai berlaku tanggal 30 Desember 2020 sampai dengan 2 Januari 2021.
 
Mungkin keteledoran pengelola tidak memahami peraturan yang ada. Begitu juga pada operasi yustisi berikutnya, bagi pelaku usaha yang bandel pasti ditindaklanjuti dengan penegakan hukum,"katanya.

"Masih kita temukan perilaku abai terhadap prokes di lapangan baik pelaku usaha yang belum memahami berbagai aturan yang dikeluarkan pemerintah dan juga termasuk aktivitas pengunjung yang berkerumun. Setelah diminta untuk bubar, selanjutnya mereka membubarkan diri," katanya. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
13 hari lalu

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba di Five Stars Bali, 5 Orang Ditetapkan Tersangka 2 DPO

18 hari lalu

Bareskrim Bongkar Dugaan Peredaran Narkoba di Five Star Bali, Manajemen Diduga Terlibat

18 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Kuta Selatan Bali

24 hari lalu

Setahun Buron, Terpidana Penipuan Rp10 Miliar Ditangkap Tim Kejari Surabaya di Bali

31 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal