Ngotot Tak Bersalah, Kristen Gray: Saya Dideportasi karena Statement LGBT

Chusna Mohammad
Kristen Gray segera dideportasi dari Indonesia. (Foto: SINDONews/Chusna Mohammad)

DENPASAR, iNews.id - Kristen Gray bersikukuh tidak melakukan pelanggaran sebagaimana yang disampaikan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali. Menurut Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) itu, dirinya dideportasi dari Indonesia hanya karena pernyataannya tentang lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ).

"Saya membuat statement tentang LGBT dan saya dideportasi karena LGBT," ujar Kristen Gray, Selasa (19/1/2021) malam. 

Kristen Gray menyampaikan pernyataannya dalam bahasa Inggris usai diperiksa di Kantor Imigrasi Denpasar pukul 18.30 Wita. Sejak pukul 10.00 Wita, dia diperiksa terkait cuitannya di Twitter yang membuat gaduh warganet. 

Kristen Gray menegaskan dirinya tidak bersalah. Selama berada di Bali, dia mengaku tidak bekerja atau berbisnis. Izin tinggal yang dikantongi juga masih berlaku. 

"Saya tidak bersalah. Saya tidak overstay. Saya juga tidak cari uang di Indonesia," ujar perempuan AS keturunan Afrika itu. 

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
1 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

3 hari lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

3 hari lalu

2 WNI Tewas Kecelakaan di Guyana, Keluarga di Jembrana Tunggu Kepulangan Jenazah

9 hari lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

22 hari lalu

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba di Five Stars Bali, 5 Orang Ditetapkan Tersangka 2 DPO

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal