Pakai dan Simpan Ganja, Anak Ketua DPRD Badung Ngaku Menyesal di Pengadilan

Antara
Sidang kasus kepemilikan ganja dengan terdakwa Putu Nova Christ Andika Graha Parwata digelar secara daring (online) di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (12/7/2022), (Foto: ANTARA)

DENPASAR, iNews.id - Anak Ketua DPRD Badung, Putu Nova Christ Andika Graha Parwata mengaku menyesal menggunakan narkotika jenis ganja. Dia juga mengaku menyimpan ganja di rumahnya.

Penyesalan itu disampaikan Putu Nova di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (12/7/2022).

"Penyesalan kepada diri sendiri dan orang tua pastinya yang mulia," kata Putu Nova yang mengikuti persidangan di PN Denpasar secara daring.

Dia juga membenarkan ganja sebanyak 236 gram yang ditemukan polisi di rumahnya di Dalung, Kuta Utara adalah miliknya.

Saat itu Kapolsek Denpasar Barat sendiri yang datang dan menunjukkan surat tugas penggeledahan. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
9 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

15 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

28 hari lalu

Pelajar Komplotan Begal Ditangkap, Uang Hasil Kejahatan untuk Beli Narkotika dan Judol

28 hari lalu

Polda Banten Musnahkan Sabu 73 Kg, Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa dari Narkoba

29 hari lalu

Waspada! Produk Mengandung Ganja Dijual di Marketplace

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal