Pecatan Polisi yang Ditangkap di Bali Ternyata Residivis, Ini Deretan Kasusnya

Nyoman Sudika
Polres Jembrana menangkap pecatan polisi bernama Putu AG yang melakukan penipuan. (Foto: Polres J

JEMBRANA, iNews.id - Putu AG, pecatan polisi yang ditangkap Polres Jembrana, Bali ternyata seorang residivis. Dia beberapa kali terlibat kejahatan hingga dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada 2013.

"Berdasarkan catatan kepolisian, Putu AG sudah beberapa kali terjerat kasus kriminal," kata Kasat Resrkrim Polres Jembrana Kompol Yogie Pramagita di Mapolres Jembrana, Rabu (3/3/2021).

Yogie menjelaskan, pada 2004 Putu AG terlibat kasus ilegal logging dan diputus bersalah oleh pengadilan. Pada 2009, putusan kasasi mengurangi vonisnya menjadi enam bulan. 

Bebas dari penjara, Putu AG kembali melakukan kejahatan pada 2010. Dia melakukan pencurian dan dihukum 1,5 bulan penjara. Ironisnya, saat itu Putu AG belum diberhentikan dari keanggotaan Polri. Dia baru resmi dipecat pada 2013.

Pada 2019 dia kembali masuk ke penjara selama satu tahun karena melakukan penipuan.  Bebas pada 2020 tak membuat dia kapok.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

8 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

10 hari lalu

Residivis Begal di Lumajang Ditangkap Polisi saat Asyik Karaoke

11 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

11 hari lalu

Panik Disergap Polisi, Residivis Pembobol Minimarket di Ngawi Tewas Jatuh dari Atap 5 Meter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal