Pecatan Polisi yang Ditangkap di Bali Ternyata Residivis, Ini Deretan Kasusnya

Nyoman Sudika
Polres Jembrana menangkap pecatan polisi bernama Putu AG yang melakukan penipuan. (Foto: Polres J

JEMBRANA, iNews.id - Putu AG, pecatan polisi yang ditangkap Polres Jembrana, Bali ternyata seorang residivis. Dia beberapa kali terlibat kejahatan hingga dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada 2013.

"Berdasarkan catatan kepolisian, Putu AG sudah beberapa kali terjerat kasus kriminal," kata Kasat Resrkrim Polres Jembrana Kompol Yogie Pramagita di Mapolres Jembrana, Rabu (3/3/2021).

Yogie menjelaskan, pada 2004 Putu AG terlibat kasus ilegal logging dan diputus bersalah oleh pengadilan. Pada 2009, putusan kasasi mengurangi vonisnya menjadi enam bulan. 

Bebas dari penjara, Putu AG kembali melakukan kejahatan pada 2010. Dia melakukan pencurian dan dihukum 1,5 bulan penjara. Ironisnya, saat itu Putu AG belum diberhentikan dari keanggotaan Polri. Dia baru resmi dipecat pada 2013.

Pada 2019 dia kembali masuk ke penjara selama satu tahun karena melakukan penipuan.  Bebas pada 2020 tak membuat dia kapok.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
6 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

9 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Magnitudo dan Pusatnya

13 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

13 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

15 hari lalu

Miris! SD di Gianyar Bali Ini Tak Dapat Satu Pun Murid Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal