Perempuan Pengedar Sabu di Bali Terancam Penjara 20 Tahun

Antara
Sidang virtual kasus narkoba di PN Denpasar. (Foto: ilustrasi/Antara)

DENPASAR, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengadili seorang perempuan inisial VJ (30) yang menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Dia terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.

Persidangan digelar secara virtual, Selasa (14/9/2021). Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom mendakwa VJ dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa dalam perkara ini secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan jenis metamfetamina seberat 127,85 gram netto," ujar Anom Rai.

Dia menjelaskan, VJ menjadi pengedar sabu berawal dari perkenalan dirinya dengan seorang bernama Gatep di media sosial pada Desember 2020. Gatep menawarkan kepada VJ pekerjaan sebagai kurir sabu dengan imbalan tertentu.

VJ menerima tawaran itu, dan sudah tiga kali mengantarkan sabu dari Gatep. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal