Polisi Gerebek Judi Tajen di Singaraja Bali, Pelaku Ternyata Pecatan Polri

Pande Wismaya
Ketut Metriya, pecatan polisi yang menjadi bandar judi tajen di Singaraja, Bali. (iNews.id/Pande Wismaya)

Dari penggerebekan itu, petugas menyita barang bukti kurungan ayam, dua ekor ayam aduan yang telah mati, serta uang tunai sebesar Rp150.000.

Dia mengatakan terhadap pelaku akan dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp25 juta," katanya.

Sementara itu, pelaku mengaku baru kali ini menggelar judi tajen. Hasil yang diperoleh pun menurutnya tidak besar. Hanya Rp150.000 per hari. Dia mengaku menggelar judi tajen karena terhimpit persoalan ekonomi.

"Ya karena situasi begini, saya nggak punya kerjaan," tuturnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
13 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Badung Bali, Cek Kekuatan Magnitudonya!

16 hari lalu

Antre BBM Berjam-jam di Jembrana Bali, Sejumlah Warga Pingsan hingga Dilarikan ke RS

20 hari lalu

Mayat Perempuan Ditemukan dalam Kamar Kos di Gianyar, Polisi Turun Tangan

31 hari lalu

Penumpang KMP Cemerlang 55 Diduga Jatuh ke Laut di Gilimanuk, Masih Dicari Tim SAR

1 bulan lalu

Viral Pria Bertudung Mencuri di Sejumlah Bar dan Restoran di Gianyar, Polisi Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal