DENPASAR, iNews.id - Polresta Denpasar menangkap 40 orang pelaku penyalahgunaan narkotika, baik sebagai pengedar maupun pengguna sepanjang Februari 2021. Mereka saat ini sudah ditahan untuk diproses hukum.
"Selama satu bulan ini kami menangkap 40 pelaku narkotika dari pengungkapan 32 kasus. Di antaranya 24 orang sebagai pengedar dan 16 lainnya pengguna narkoba," ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Selasa (2/3/2021).
Dia menjelaskan, dari 40 pelaku tersebut, narkotika yang paling banyak ditemukan berupa sabu seberat 433,33 gram, ganja 109,56 gram, ekstasi 278 butir dan tembakau gorilla 4,26 gram.
"Dari 40 pelaku, lima di antaranya residivis narkoba dan kasus KDRT dengan motif bagian dari sindikat. Ada juga yang merupakan pecandu narkotika," katanya.
Dari 32 kasus tersebut, ada 12 kasus dengan barang bukti yang cukup besar di antaranya, pelaku Eka dan Taufiq diperoleh 68,90 gram atau 221 butir ekstasi. Lalu sabu 91,30 gram dari tersangka Sugeng, 75,66 gram sabu dari tersangka Mahendra, tembakau gorila 53,21 gram dari tersangka Tegar.