Promotor Tinju Ditetapkan Polres Badung Tersangka, Diduga Beri Keterangan Palsu

Dewi Umaryati
Lokasi perumahan yang disengketakan antara Hedar Giacomo Boy Syam dan ZT di Badung, Bali. (Foto: iNews/Dewi Umaryati)

DENPASAR, iNews.id - Polres Badung menetapkan seorang pengusaha sekaligus promotor tinju di Bali, Zainal Tayeb (ZT) sebagai tersangka kasus dugaan memberikan keterangan palsu dalam akta autentik. Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan dari keponakannya Hedar Giacomo Boy Syam.

Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi mengatakan, ZT dilaporkan pada 5 Februari 2020 lalu dengan nomor laporan polisi LP-B/43/II/2020/Bali/Res Bdg. Penyidik menetapkan ZT tersangka setelah memeriksa sejumlah saksi serta barang bukti berupa dokumen perjanjian akta kerja sama. 

"ZT benar sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 266 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata Kapolres Badung, Jumat (16/4/2021).

Dia menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada 27 September 2017 di Kantor Notaris BF Harry Prastawa di Jalan Raya Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Selain ZT, ada satu tersangka lain dalam kasus ini berinisial YP yang sudah ditahan. 

"Modus operandi yang dilakukan, ZT diduga menyuruh YP membuat draf perjanjian kerja sama untuk diserahkan ke kantor notaris," ujar Kapolres. 

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
3 hari lalu

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Dilaporkan Mantan Suami ke Polisi, Kasus Apa?

4 hari lalu

Epilepsi Kambuh saat Naik Motor, Pria di Gianyar Tewas Kecelakaan Jatuh ke Sungai

19 hari lalu

Perempuan di Gianyar Hilang di Pantai Masceti, Ditemukan Tewas Mengambang di Laut

24 hari lalu

Geger! Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Tersangkut di Sungai Ayung Ubud Bali

26 hari lalu

Kemarau Meluas, Bali dan Nusa Tenggara Alami Hari Tanpa Hujan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal