Promotor Tinju Ditetapkan Polres Badung Tersangka, Diduga Beri Keterangan Palsu

Dewi Umaryati
Lokasi perumahan yang disengketakan antara Hedar Giacomo Boy Syam dan ZT di Badung, Bali. (Foto: iNews/Dewi Umaryati)

"Dengan mengacu pada draf ini, notaris membuatkan akta perjanjian kerja sama pembangunan dan penjualan nomor 33," kata Kapolres. 

Dalam akta disebutkan ZT sebagai pihak pertama memiliki objek tanah dengan 8 SHM luas total 13.700 meter persegi. Sementara korban sebagai pihak kedua melaksanakan pembangunan dan penjualan di atas tanah tersebut dengan nama Ombak Luxury Residence. 

Korban diwajibkan membayar nilai atas seluruh objek tanah sebesar Rp45 juta per meter persegi dengan total pembayaran sebesar Rp61,65 miliar. Termin pembayarannya 11 kali. 

Setelah korban menandatangani akta dan pembayaran, ternyata baru diketahui luasnya kurang dari 13.700 meter persegi. 

"Luas tanahnya hanya 8.892 meter persegi. Akibatnya, korban mengaku rugi sekitar Rp21 miliar," katanya. 

Kapolres Badung mengatakan, rencananya ZT diperiksa sebagai tersangka pada Senin (19/4/2021).

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
2 hari lalu

Miris! SD di Gianyar Bali Ini Tak Dapat Satu Pun Murid Baru

2 hari lalu

Kabur ke Perbukitan, WNA Inggris Curi Tas Turis Prancis Ditangkap di Nusa Penida

3 hari lalu

Paus Terdampar di Pantai Perancak Jembrana, Warga Berjibaku Evakuasi Dorong ke Laut

6 hari lalu

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Dilaporkan Mantan Suami ke Polisi, Kasus Apa?

8 hari lalu

Epilepsi Kambuh saat Naik Motor, Pria di Gianyar Tewas Kecelakaan Jatuh ke Sungai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal