Sakit, Promotor Tinju Zainal Tayeb Batal Diperiksa di Polres Badung

Bagus Alit
Kasubag Humas Polres Badung, Iptu Ketut Gede Oka Bawa. (Foto: iNews/Bagus Alit)

"Kami akan upayakan pemanggilan ulang. Kapan dipanggil nanti akan diinfokan kembali," tuturnya.

Zainal Tayeb ditetapkan menjadi tersangka memberi keterangan palsu dalam akta autentik. Dia dilaporkan oleh keponakannya Giacomo Boy Syam yang mengaku mengaku mengalami kerugian Rp21 miliar.

Dia dilaporkan pada 5 Februari 2020 lalu dengan nomor laporan polisi LP-B/43/II/2020/Bali/Res Bdg.  Penyidik menetapkan Zainal Tayeb sebagai tersangka setelah memeriksa sejumlah saksi serta barang bukti berupa dokumen perjanjian akta kerja sama. 

"ZT benar sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 266 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

9 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

12 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

14 hari lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

14 hari lalu

2 WNI Tewas Kecelakaan di Guyana, Keluarga di Jembrana Tunggu Kepulangan Jenazah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal