Sakit, Promotor Tinju Zainal Tayeb Batal Diperiksa di Polres Badung

Bagus Alit
Kasubag Humas Polres Badung, Iptu Ketut Gede Oka Bawa. (Foto: iNews/Bagus Alit)

"Kami akan upayakan pemanggilan ulang. Kapan dipanggil nanti akan diinfokan kembali," tuturnya.

Zainal Tayeb ditetapkan menjadi tersangka memberi keterangan palsu dalam akta autentik. Dia dilaporkan oleh keponakannya Giacomo Boy Syam yang mengaku mengaku mengalami kerugian Rp21 miliar.

Dia dilaporkan pada 5 Februari 2020 lalu dengan nomor laporan polisi LP-B/43/II/2020/Bali/Res Bdg.  Penyidik menetapkan Zainal Tayeb sebagai tersangka setelah memeriksa sejumlah saksi serta barang bukti berupa dokumen perjanjian akta kerja sama. 

"ZT benar sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 266 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal