Saksi Korupsi Dana Hibah Pariwisata Buleleng Kembalikan Uang Rp24 Juta

Pande Wismaya
Rekanan penerima dana hibah pariwisata mengembalikan Rp24 juta ke Kejari Buleleng. (Foto: iNews.id/Pande Wismaya)

BULELENG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Bali memeriksa 20 saksi korupsi dana hibah pariwisata. Salah seorang saksi yang merupakan vendor atau rekanan mengembalikan uang sebesar Rp24 juta.

"Hari ini kita ada penyitaan lagi dari rekanan yang membawakan uang untuk disita Rp24 juta," ujar Kasi Intel Kejari Buleleng, Anak Agung Jayalantara, Senin (15/2/2021).

Dalam kasus ini, Kejari Buleleng telah menetapkan delapan orang tersangka yang merupakan pejabat Dinas Pariwisata Buleleng. 

Modus yang dilakukan para tersangka menurutnya terbilang klasik, sehingga para rekanan mau tidak mau mengikuti alur tersebut. Rekanan diminta menyetor sejumlah uang kepada tersangka, yang hal itu dilakukan di tiap tingkatan struktural.

"Modusnya klasik. Masing-masing tingkat struktural itu beda-beda. Ada yang dapat 10 juta, 6 juta, tergantung kegiatannya juga," tuturnya.
 
Menurutnya, jumlah uang yang disetorkan kepada para tersangka itu hampir setengahnya. Uang yang seharusnya bisa untuk dua kegiatan hanya sekali kegiatan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
8 jam lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

9 jam lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

2 hari lalu

Miris! SD di Gianyar Bali Ini Tak Dapat Satu Pun Murid Baru

3 hari lalu

Kabur ke Perbukitan, WNA Inggris Curi Tas Turis Prancis Ditangkap di Nusa Penida

3 hari lalu

Paus Terdampar di Pantai Perancak Jembrana, Warga Berjibaku Evakuasi Dorong ke Laut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal