Sediakan Tari Striptis, 2 Pemandu Lagu dan Muncikari di Pantai Senggigi Diamankan

Antara
2 pemandu lagu dan muncikari di Metzo Executive Club di Pantai Senggigi diamankan Ditreskrimum Polda NTB, Jumat (7/2/2020). (Foto: Antara)

Namun sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas di lokasi dan hasil pengamatan saat penyamaran, menguatkan dugaan tersebut.

DA pun tak bisa mengelak lagi saat ditemukan bukti pemesanan pemandu lagu dengan tambahan layanan tari erotis, beserta pakaian dalam perempuan.

“YM alias NT dan SM alias KR dan DA mucikarinya yang menjadi tersangka penyedia layanan tari bugil di kenakan pelanggaran Undang undang tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” kata Artanto.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Polisi Bongkar Pemalsuan STNK di Mataram, Tarif Motor Rp750.000 dan Mobil Rp1 Juta

2 bulan lalu

Kasus 4 Santri Terbakar di Lombok Tengah NTB, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

2 bulan lalu

Dugaan Pungli Beasiswa KIP di Kampus Mataram Masuk Penyidikan Polda NTB

2 bulan lalu

Dijanjikan Kerja di Jepang, 6 Calon PMI di NTB Nyaris Jadi Korban Perdagangan Orang

2 bulan lalu

Diduga Korban Penyekapan di Tempat Kerja, Pemandu Lagu di Gianyar Dijemput Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal