Namun sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas di lokasi dan hasil pengamatan saat penyamaran, menguatkan dugaan tersebut.
DA pun tak bisa mengelak lagi saat ditemukan bukti pemesanan pemandu lagu dengan tambahan layanan tari erotis, beserta pakaian dalam perempuan.
“YM alias NT dan SM alias KR dan DA mucikarinya yang menjadi tersangka penyedia layanan tari bugil di kenakan pelanggaran Undang undang tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” kata Artanto.