Sediakan Tari Striptis, 2 Pemandu Lagu dan Muncikari di Pantai Senggigi Diamankan

Antara
2 pemandu lagu dan muncikari di Metzo Executive Club di Pantai Senggigi diamankan Ditreskrimum Polda NTB, Jumat (7/2/2020). (Foto: Antara)

Namun sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas di lokasi dan hasil pengamatan saat penyamaran, menguatkan dugaan tersebut.

DA pun tak bisa mengelak lagi saat ditemukan bukti pemesanan pemandu lagu dengan tambahan layanan tari erotis, beserta pakaian dalam perempuan.

“YM alias NT dan SM alias KR dan DA mucikarinya yang menjadi tersangka penyedia layanan tari bugil di kenakan pelanggaran Undang undang tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” kata Artanto.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
1 hari lalu

200 Personel Brimob NTB Dikerahkan Tangani Karhutla di 5 Wilayah Kalimantan

13 hari lalu

Dijanjikan jadi LC, 4 Gadis Pekalongan Kabur usai Dipaksa Layani Pria Hidung Belang

15 hari lalu

Jelang MotoGP Mandalika 2026, Para Rider Kelas Dunia Mulai Tiba di Lombok

18 hari lalu

5 Nelayan Sumbawa Barat Ditangkap, Diduga Cari Ikan Pakai Bom Ikan

18 hari lalu

Tangkap Ikan Gunakan Peledak, 5 Warga Lombok Timur Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal