Sertifikat Tanah Warga Digadai Rp5 Juta, Perangkat Desa di Bali Ditangkap Polisi

Chusna Mohammad
Perangkat desa di Buleleng, Bali, Putu Putra Adnyana (45) ditahan polisi karena menggadaikan sertifikat tanah warga. (Foto: Chusna Mohammad)

Dua sertifikat tanah miliknya yang telah terbit pada Januari 2022 digunakan untuk jaminan utang kepada seseorang. Masing-masing sertifikat digadaikan senilai Rp5 juta.

Korban yang mengetahui sertifikat miliknya digadaikan sempat memberikan waktu kepada pelaku untuk mengembalikan. Namun karena permintaan itu tak digubris, korban melaporkan pelaku ke polisi.

"Dari laporan korban, pelaku lalu diamankan," tutur Hadimastika.

Pelaku kini telah berstatus tersangka dan ditahan. Dia dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

16 hari lalu

Gegara Tagih Utang Rp3 Juta, Perangkat Desa di Probolinggo Dibacok hingga Terluka Parah

15 hari lalu

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba di Five Stars Bali, 5 Orang Ditetapkan Tersangka 2 DPO

21 hari lalu

Bareskrim Bongkar Dugaan Peredaran Narkoba di Five Star Bali, Manajemen Diduga Terlibat

21 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Kuta Selatan Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal