Sertifikat Tanah Warga Digadai Rp5 Juta, Perangkat Desa di Bali Ditangkap Polisi

Chusna Mohammad
Perangkat desa di Buleleng, Bali, Putu Putra Adnyana (45) ditahan polisi karena menggadaikan sertifikat tanah warga. (Foto: Chusna Mohammad)

Dua sertifikat tanah miliknya yang telah terbit pada Januari 2022 digunakan untuk jaminan utang kepada seseorang. Masing-masing sertifikat digadaikan senilai Rp5 juta.

Korban yang mengetahui sertifikat miliknya digadaikan sempat memberikan waktu kepada pelaku untuk mengembalikan. Namun karena permintaan itu tak digubris, korban melaporkan pelaku ke polisi.

"Dari laporan korban, pelaku lalu diamankan," tutur Hadimastika.

Pelaku kini telah berstatus tersangka dan ditahan. Dia dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Epilepsi Kambuh saat Naik Motor, Pria di Gianyar Tewas Kecelakaan Jatuh ke Sungai

57 tahun lalu

Sidang Kasus Pemerasan, Sudewo Sebut Saksi dari Jaksa Justru Ringankan Dirinya

57 tahun lalu

Perempuan di Gianyar Hilang di Pantai Masceti, Ditemukan Tewas Mengambang di Laut

57 tahun lalu

Geger! Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Tersangkut di Sungai Ayung Ubud Bali

57 tahun lalu

Kemarau Meluas, Bali dan Nusa Tenggara Alami Hari Tanpa Hujan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal