Sulinggih IWM Terdakwa Kasus Pencabulan Minta Tak Ditahan

Chusna Mohammad
IWM, oknum Sulinggih pelaku pencabulan perempuan bersuami. (Foto: iNews/Indira Arri)

Atas dakwaan itu, IWM menyatakan keberatan dan akan menyampaikan eksepsi pada persidangan selanjutnya pada Selasa pekan depan.

IWM ditetapkan sebagai tersangka atas laporan korban ke Polda Bali, 9 Juli 2020. Korban berinisial KYD (33) melapor telah dicabuli terdakwa saat melakukan ritual melukat atau upacara pembersihan diri bersama suaminya di Pura Campuhan Pakerisan, Tampaksiring, Gianyar, 4 Juli 2020.

Pencabulan yang dilakukan IWM terjadi pada 4 Juli 2020 lalu. Korban yakni KYD, perempuan yang telah bersuami.

Korban mengalami pencabulan saat menjalani prosesi Melukat di Tukad Campuhan, Desa Tampaksiring, Gianyar, Bali. Dia kemudian melaporkan perbuatan IWM tersebut ke kepolisian pada 9 Juli 2020.

IWM tidak ditahan meski berstatus tersangka. Dia baru ditahan pada Rabu (24/3/2021) setelah penyidik Polda Bali melimpahkan kasusnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
9 jam lalu

Oknum Guru Boarding School di Lampung Ditangkap usai Cabuli 5 Santriwati

19 hari lalu

Guru Ngaji di Kampar Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Bocah Laki-Laki dan Perempuan

21 hari lalu

Pemuda di Majalengka Diduga Cabuli 2 Istri Orang saat Tidur, Terancam 12 Tahun Penjara

21 hari lalu

Modus Kasih Sayang, Guru SMK di Cilacap Diduga Cabuli Siswi saat Curhat Masalah Keluarga

23 hari lalu

Oknum Guru Ponpes di Lampung Utara Ditangkap Diduga Cabuli 5 Santriwati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal