Sulinggih IWM Terdakwa Kasus Pencabulan Minta Tak Ditahan

Chusna Mohammad
IWM, oknum Sulinggih pelaku pencabulan perempuan bersuami. (Foto: iNews/Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Sulinggih atau pemuka agamaumat Hindu Bali inisial IWM yang menjadi terdakwa kasus pencabulan mengajukan penangguhan penahanan. Dia meminta tak ditahan selama persidangan.

Persidangan perdana IWM digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (1/4/2021) secara daring (online). Sidang digelar tertutup karena menyangkut tindak pidana kesusilaan.

Juru bicara PN Denpasar I Gede Putra Astawa mengatakan, terdakwa IWM melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun majelis hakim belum memutuskan menerima atau menolak penangguhan penahanan itu.

"Permohonan penangguhan penahanan merupakan hak terdakwa. Nantinya akan diputuskan majelis hakim untuk dikabulkan atau tidak," kata Astawa.

Astawa menambahkan, dalam persidangan perdana ini, jaksa Purwanti dan Dayu Sulasmi mendakwa IWM dengan pasal 289, 290 ayat 1, dan pasal 281 KUHP tentang tindak pidana pencabulan. Atas dakwaan tersebut, IWM terancam hukuman sembilan tahun penjara.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
13 jam lalu

Oknum Guru Boarding School di Lampung Ditangkap usai Cabuli 5 Santriwati

19 hari lalu

Guru Ngaji di Kampar Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Bocah Laki-Laki dan Perempuan

21 hari lalu

Pemuda di Majalengka Diduga Cabuli 2 Istri Orang saat Tidur, Terancam 12 Tahun Penjara

22 hari lalu

Modus Kasih Sayang, Guru SMK di Cilacap Diduga Cabuli Siswi saat Curhat Masalah Keluarga

23 hari lalu

Oknum Guru Ponpes di Lampung Utara Ditangkap Diduga Cabuli 5 Santriwati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal