Tukang Las di Denpasar Simpan 3,6 Kg Ganja, Ternyata Kurir dari Medan

Antara
Polisi menangkap tukang las di Denpasar, Bali inisial AH (39) yang menyimpan ganja seberat 3,6 kg. (Foto: ANTARA)

"Asal barangnya kami masih melakukan penyelidikan dengan sumber yang berbeda," kata Yugo.

Atas perbuatannya, AH telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Lantaran AH residivis, ancaman hukumannya diperberat.

"Ditambah sepertiga karena yang bersangkutan telah melakukan aksi tindak pidana yang sama," kata Yugo.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
8 hari lalu

Hari Kedua Pascaledakan Rumah di Grand Polonia, Tim SAR Fokus Cari 2 Korban Tertimbun

12 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

14 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

28 hari lalu

Waspada! Produk Mengandung Ganja Dijual di Marketplace

28 hari lalu

Polda Jateng Ungkap Modus Baru Peredaran Salep Ganja dari Thailand

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal