Wajib Tes Swab ke Bali, Kedatangan Wisatawan Lewat Bandara Ngurah Rai Melonjak

Chusna Mohammad
Penumpang tiba di Bandara Ngurah Rai Bali. (iNews.id/Bagus Alit)

Tren itu memperlihatkan kecenderungan wisatawan untuk menyiasati masuk ke Bali sebelum pemberlakuan syarat tes PCR. 

"Bisa jadi mereka lebih memilih melakukan re-schedule," ujar Taufan.

Sebelumnya Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 yang berisi tentang aturan baru untuk wisatawan yang akan berlibur ke Bali pada libur Natal dan tahun baru. 

Di surat edaran itu, wisatawan yang akan ke Bali menggunakan transportasi udara, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR minimal dua hari sebelum keberangkatan.

Sedangkan wisatawan yang menggunakan kendaraan pribadi melalui darat atau laut, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen minimal dua hari sebelum keberangkatan. 

Aturan baru itu efektif berlaku mulai 18 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021.  Kebijakan itu berdampak pada ramainya wisatawan yang membatalkan liburan ke Bali. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mencacat ada 130.000 penumpang yang melakukan refund tiket pesawat dengan kerugian Rp317 miliar.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
6 hari lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

19 hari lalu

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba di Five Stars Bali, 5 Orang Ditetapkan Tersangka 2 DPO

24 hari lalu

Bareskrim Bongkar Dugaan Peredaran Narkoba di Five Star Bali, Manajemen Diduga Terlibat

24 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Kuta Selatan Bali

30 hari lalu

Setahun Buron, Terpidana Penipuan Rp10 Miliar Ditangkap Tim Kejari Surabaya di Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal