WNA Belanda Divonis 2 Tahun Penjara karena Jual Kerajinan dari Tulang Hewan Langka

Indira Arri
Eric Roer saat sidang putusan di PN Denpasar, Bali, Rabu (13/11/2019) sore. (Foto: iNews.id/ Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id – Seorang WNA Belanda divonis dua tahun penjara lantaran memperdagangkan kerajinan yang terbuat dari kerangka satwa dilindungi. Terdakwa melalui penasehat hukumnya menerima putusan hukuman ini.

Eric Roer (56) divonis penjara oleh Majelis Hakim di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (13/11/2019) sore. Meski terdakwa menerima, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih belum menentukan sikap.

Majelis hakim dalam amar putusannya sepakat dengan dakwaan tuntutan jaksa. Terdakwa terbukti mengirim kerajinan dari Bali ke Belanda.

“Terdakwa diputus hukuman penjara dua tahun dan denda Rp50 juta,” kata Kuasa Hukum terdakwa, Putu Suta, Rabu (13/11/2019) usai sidang.

Sebelumnya, Eric tidak memiliki pekerjaan tetap. Ia memulai usahanya di bidang jual beli kerajinan tangan akhir 2013 hingga awal 2014.

Terdakwa mengirim barang kerajinan tangan, dekorasi rumah dan patung kayu/ termasuk di antaranya berasal dari satwa yang dilindungi. Beberapa kerajinan yang disita polisi di antaranya satu buah tengkorak kepala babi rusa, 110 buah gelang akar bahar, 11 moncong hiu gergaji, dua tengkorak buaya, 74 kulit biawak, 206 kilogram terumbu karang, 10 tengkorak monyet, 12 kulit ular piton, 33 kulit ular kobra dan tujuh kulit ular kobra utuh.

Eric dijerat pasal 40 ayat 2/ UU RI no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
5 hari lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

18 hari lalu

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba di Five Stars Bali, 5 Orang Ditetapkan Tersangka 2 DPO

23 hari lalu

Bareskrim Bongkar Dugaan Peredaran Narkoba di Five Star Bali, Manajemen Diduga Terlibat

23 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Kuta Selatan Bali

29 hari lalu

Setahun Buron, Terpidana Penipuan Rp10 Miliar Ditangkap Tim Kejari Surabaya di Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal