WNA Pembunuh Ibu Kandung Dalam Koper di Bali Akan Dideportasi 2 November

Dewi Umaryati
WNA Pembunuh Ibu Kandung Dalam Koper di Bali Akan Dideportasi 2 November (Foto: Dok Humas Kanwil Bali)

Sebelumnya, Heather dinyatakan bebas pada Jumat (29/10/2021) drai Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Kerobokan. 

Perempuan kelahiran Illinois-USA,  11 Oktober  1995  ini diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Denpasar dalam memori kasasi yang diajukan. 

Heather divonis 10 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap ibunya sendiri dibantu kekasihnya. 

Selama di lapas, Heather memiliki perilaku yang cukup baik dengan mengikuti berbagai kegiatan seperti menari, senam hingga fashion show hingga mendapat remisi selama 34 bulan atau 2 tahun 10 bulan.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
2 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

8 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

11 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

13 hari lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

14 hari lalu

2 WNI Tewas Kecelakaan di Guyana, Keluarga di Jembrana Tunggu Kepulangan Jenazah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal