Angkat Tangan Terborgol, Yosef Terdakwa Pembunuhan Ibu-Anak di Subang Yakin Salah Tangkap

Yudy Heryawan Juanda
Yosef Hidayah terdakwa pembunuhan ibu dan anak di Subang dituntut JPU dengan hukuman penjara seumur hidup. (Foto: iNews/Yudy Heryawan Juanda)

Sementara kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat mengaku tidak kaget dengan tuntuan seumur hidup dari JPU.

"Kami malah heran, kalau memang yakni kenapa tidak dituntut hukuman maksimum, hukuman mati. Padahal dalam uraian tuntutan nyaris tidak ada hal yang meringankan bagi klien kami," kata Rohman.

Rohman meyakini kliennya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan di Subang. Sebab tidak ada bukti yang mengarah kepada kliennya. Dia menilai apa yang disampaikan dalam tuntutan JPU hanya mengutip BAP, bukan fakta dalam persidangan.

Diketahui sidang kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu ini akan kembali digelar pada Kamis (11/7/2024) mendatang. Agenda persidangan yakni pembacaan pleidoi dari terdakwa atau kuasa hukum.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Mozza yang Hilang Setahun Ternyata Dibunuh, Ditemukan Tinggal Kerangka di Tol Jangli

1 hari lalu

Bocah SD di Pasaman Tewas Diduga Dicekik Tetangga, Berawal dari Hal Ini

3 hari lalu

Fakta Baru Anak Bunuh Ibu di Bojonegoro, Motif Frustrasi hingga Rasa Iba Terungkap

3 hari lalu

Kasus Mayat Perempuan Dibakar di Demak, Keluarga Minta Pembunuhnya Dihukum Berat

3 hari lalu

Misteri Mayat Perempuan Terbakar di Pos Ronda Demak Terungkap, Pembunuh Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal