Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Kunang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ayahnya 4 Tahun

iNews TV
Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang bersama sang ayah saat menjalani sidang perkara dugaan suap pengaturan proyek Pemkab Bekasi di Pengadilan Tipikor Bandung. (Foto: iNews TV/YANUAR CHANDIKA)

Dalam perkara yang sama, ayah Ade Kuswara, HM Kunang, dituntut hukuman 4 tahun penjara. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar.

Jaksa KPK Ade Azhari menyatakan kedua terdakwa dinilai terbukti menurut penuntut umum melanggar Pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

JPU menegaskan tuntutan terhadap kedua terdakwa disusun berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan suap untuk pengaturan paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Bekasi. Namun, perkara itu belum berkekuatan hukum tetap karena majelis hakim belum menjatuhkan putusan.

Seusai persidangan, Ade Kuswara Kunang membantah pernah mengarahkan anak buahnya untuk memenangkan pihak tertentu dalam proses tender proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
16 hari lalu

KPK Panggil Istri Bupati Kuansing Buntut Kasus Korupsi Suaminya

16 hari lalu

KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Jasindo, Termasuk Eks Direktur

17 hari lalu

Bupati Gowa Diperiksa 7 Jam soal Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar

18 hari lalu

Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK Diungkit, KPK: Perry Warjiyo Berpeluang Diperiksa

18 hari lalu

Eks Ketua DPRD Mamuju Ditahan terkait Korupsi Anggaran Makan Minum Rp795 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal