Didakwa Penipuan dan Penggelapan, Eks Ketua DPRD Jabar Jalani Sidang Perdana

Erick Fahrizal
Sidang perdana eks Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanegara dilaksanakan secara daring di Pengadilan Negeri Bale Endah Bandung. (Foto: iNews.id/Erick Fahrizal)

Hasil penyidikan kepolisian, dan dakwaan yang dibacakan oleh tim JPU, terdakwa menggunakan uang tersebut untuk membeli sebuah SPBU, vila dan sebidang tanah dan dibeli atas nama istrinya sendiri, Endang Kusumawaty. Selain itu, dalam dakwaan tersebut, Yendri menyebutkan bahwa keduanya berperan dalam kasus tersebut.

"Kita mendakwakan secara bersama-sama karena ini mereka suami istri. Tadi kan disebutkan ada peranan dari sang istri, jadi dilakukan secara bersama-sama," ujarnya.

Baik terdakwa Irfan Suryanegara atau Endang Kusumawaty didakwa dengan Pasal 378 dan pasal 372, sedangkan dakwaan kedua yakni pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 tentang TPPU.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
4 tahun lalu

Kejari Cimahi Tahan Eks Ketua DPRD Jabar dan Istri atas Kasus Penggelapan Rp77 Miliar

28 hari lalu

Polisi Gadungan Pangkat Kompol Tipu Satpol PP Medan, Motor Honda Vario Dibawa Kabur

1 bulan lalu

Tipu 218 Jemaah hingga Rp7 Miliar, 2 Tersangka Umrah Ilegal di Kendari Dijerat TPPU

1 bulan lalu

Kakek Mujiran dan Nur Wahid Dituntut 3 Bulan 7 Hari Penjara, Kasus Getah Karet PTPN

1 bulan lalu

Polisi Ungkap Penggelapan Kendaraan di Jombang dengan Modus Tukang Pijat, 4 Motor Diamankan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal