Didakwa Penipuan dan Penggelapan, Eks Ketua DPRD Jabar Jalani Sidang Perdana

Erick Fahrizal
Sidang perdana eks Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanegara dilaksanakan secara daring di Pengadilan Negeri Bale Endah Bandung. (Foto: iNews.id/Erick Fahrizal)

Hasil penyidikan kepolisian, dan dakwaan yang dibacakan oleh tim JPU, terdakwa menggunakan uang tersebut untuk membeli sebuah SPBU, vila dan sebidang tanah dan dibeli atas nama istrinya sendiri, Endang Kusumawaty. Selain itu, dalam dakwaan tersebut, Yendri menyebutkan bahwa keduanya berperan dalam kasus tersebut.

"Kita mendakwakan secara bersama-sama karena ini mereka suami istri. Tadi kan disebutkan ada peranan dari sang istri, jadi dilakukan secara bersama-sama," ujarnya.

Baik terdakwa Irfan Suryanegara atau Endang Kusumawaty didakwa dengan Pasal 378 dan pasal 372, sedangkan dakwaan kedua yakni pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 tentang TPPU.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejari Cimahi Tahan Eks Ketua DPRD Jabar dan Istri atas Kasus Penggelapan Rp77 Miliar

57 tahun lalu

Modus Kenalan di Medsos, Pemuda di Surabaya Bawa Kabur Motor Perempuan Jombang

57 tahun lalu

Tilap Barang Rp7 Miliar, 5 Karyawan Nekat Bakar Gudang Pabrik Rokok di Malang

57 tahun lalu

Gelapkan Hasil Sawit Rp54 Juta di Kuansing, Pelaku Ditangkap di Padang

57 tahun lalu

Geledah Rumah Mewah di Surabaya, Bareskrim Sita Sejumlah Dokumen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal