Didakwa Penipuan dan Penggelapan, Eks Ketua DPRD Jabar Jalani Sidang Perdana

Erick Fahrizal
Sidang perdana eks Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanegara dilaksanakan secara daring di Pengadilan Negeri Bale Endah Bandung. (Foto: iNews.id/Erick Fahrizal)

Hasil penyidikan kepolisian, dan dakwaan yang dibacakan oleh tim JPU, terdakwa menggunakan uang tersebut untuk membeli sebuah SPBU, vila dan sebidang tanah dan dibeli atas nama istrinya sendiri, Endang Kusumawaty. Selain itu, dalam dakwaan tersebut, Yendri menyebutkan bahwa keduanya berperan dalam kasus tersebut.

"Kita mendakwakan secara bersama-sama karena ini mereka suami istri. Tadi kan disebutkan ada peranan dari sang istri, jadi dilakukan secara bersama-sama," ujarnya.

Baik terdakwa Irfan Suryanegara atau Endang Kusumawaty didakwa dengan Pasal 378 dan pasal 372, sedangkan dakwaan kedua yakni pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 tentang TPPU.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
4 tahun lalu

Kejari Cimahi Tahan Eks Ketua DPRD Jabar dan Istri atas Kasus Penggelapan Rp77 Miliar

1 hari lalu

IRT Diduga Gelapkan 19 Mobil Mewah Ditangkap Saat Rayakan Ulang Tahun di Hotel

1 hari lalu

IRT di Gowa Gelapkan 19 Mobil Mewah, Hasil Gadai Diduga untuk Berfoya-foya

1 hari lalu

Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa di Bandara Juanda, Buronan Interpol Dugaan Penipuan Rp37 Miliar

2 bulan lalu

Polisi Gadungan Pangkat Kompol Tipu Satpol PP Medan, Motor Honda Vario Dibawa Kabur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal