Didakwa Penipuan dan Penggelapan, Eks Ketua DPRD Jabar Jalani Sidang Perdana

Erick Fahrizal
Sidang perdana eks Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanegara dilaksanakan secara daring di Pengadilan Negeri Bale Endah Bandung. (Foto: iNews.id/Erick Fahrizal)


Sementara itu, seusai mendengarkan dakwaan, Kuasa Hukum terdakwa, Rendra Putra, mengaku tidak akan mengajukan pembelaan atau eksepsi dari dakwaan JPU.

"kami tidak menginginkan adanya eksepsi, namun menginginkan melanjutkan ke pembuktian atau memintai keterangan saksi," kata Rendra.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada hari Senin (6/12/2022) dan Selasa (6/12/2022) pukul 09.00 WIB dengan agenda pembuktian.

JPU berencana akan menghadirkan 25 saksi yang memberatkan terdakwa, dan meminta para saksi dihadirkan secara langsung di muka sidang.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
4 tahun lalu

Kejari Cimahi Tahan Eks Ketua DPRD Jabar dan Istri atas Kasus Penggelapan Rp77 Miliar

1 hari lalu

IRT Diduga Gelapkan 19 Mobil Mewah Ditangkap Saat Rayakan Ulang Tahun di Hotel

1 hari lalu

IRT di Gowa Gelapkan 19 Mobil Mewah, Hasil Gadai Diduga untuk Berfoya-foya

1 hari lalu

Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa di Bandara Juanda, Buronan Interpol Dugaan Penipuan Rp37 Miliar

2 bulan lalu

Polisi Gadungan Pangkat Kompol Tipu Satpol PP Medan, Motor Honda Vario Dibawa Kabur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal