Ditreskrimsus Polda Jabar Serahkan Hasil Proses Sidik Pinjol Ilegal ke Kejaksaan

Agus Warsudi
Dirditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman. (Foto: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNews.id -Ditreskrimsus Polda Jabar menyerahkan hasil proses penyidikan kasus pinjaman online (pinjol) ilegal ke Kejaksaan Tinggi Jabar. Dalam hasil proses penyidikan ini, Ditreskrimsus Polda Jabar menetapkan delapan orang tersangka.

"Kasus ini kami serahkan proses sidiknya agar segera ditindaklanjuti sampai tahap percepatan P21 mengingat ini (kasus pinjol ilegal) adalah kasus atensi nasional," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman dikonfirmasi, Selasa (2/11/2021).

Ditreskrimsus Polda Jabar menyatakan, delapan tersangka merupakan bos dan karyawan PT TII yang membawahi 23 aplikasi pinjol ilegal. Dari 23 pinjol, hanya satu yang mengantongi izin dan di bawah pengawasan OJK. 

"Terkait dengan laporan masyarakat melalui layanan hotline pinjol (081234550405), Arif menyebut sampai saat ini, terdapat 231 pengaduan soal pinjol ilegal," kata Kombes Pol Arif Rachman. 

Saat ini, tutur Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, ratusan laporan itu, masih didalami. Apakah terkait dengan perusahaan pinjol yang digerebek Ditreskrimsus Polda Jabar atau tidak, hal itu perlu dilakukan pendalaman laporan kembali. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jejak Karier Irjen Pipit Rismanto, Resmi Dilantik Jadi Kapolda Jabar

57 tahun lalu

Terungkap di Rekonstruksi, Taufik Hidayat Obati Luka YTR Takut Korban Meninggal

57 tahun lalu

Rekonstruksi Penyiksaan YTR, Taufik Hidayat Peragakan 21 Adegan Aniaya Korban

57 tahun lalu

Rekonstruksi Kasus Penyekapan YTR di Polda Jabar, Tersangka Akui Perbuatan di 6 TKP

57 tahun lalu

3 Jaksa Hadiri Rekonstruksi Penyiksaan YTR di Polda Jabar, Proses Hukum Dipercepat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal