Ini Barang Bukti yang Disita dari Pemuda Tasikmalaya Penjual Senpi Ilegal

Agus Warsudi
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago menunjukkan barang bukti senpi ilegal. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menangkap Dias Anjasmara (25), tersangka penjual senjata api (senpi) ilegal secara online. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti.

Kabid Humas menuturkan, dari hasil penyidikan, petugas mengamankan barang bukti empat pucuk senjata api rakitan, tujuh butir selongsong peluru tajam dengan pin 009, dan tiga butir selongsong peluru tajam dengan tipe 38 spesial.

Lalu, dua butir selongsong peluru airsoft gun, empat triger, empat pin ramset, 51 butir selongsong peluru dengan pin 38 tk/ta, 150 butir ramset hampa, 381 butir bullet ball gotri explode warna putih dan hijau.

Petugas juga menyita satu laras baja rakitan 4,5 mm, satu laras baja rakitan 6 mm, enam slongsong ori 4,5 mm, dua peluru ramset rakitan, lima silinder baja rakitan untuk jenis Revolver.

Enam peluru tajam kaliber 38 mm dengan logo pin 38 spl, dua peluru aktif untuk senjata AK-47, dua peluru aktif hampa, 70 slongsong peluru tajam kaliber 38 mm bekas pakai.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
6 tahun lalu

Pemuda Tasikmalaya Diringkus Polisi Gegara Jual Senpi Ilegal di Toko Online

6 jam lalu

2 Warga Jabar Jadi Korban Love Scam Kripto Jaringan Kamboja, Kerugian Rp4,8 Miliar

3 hari lalu

Nasib 3 Anggota Polda Jabar Diduga Intimidasi Satpam di Bundaran HI, Diproses Kode Etik

7 hari lalu

Polisi Ungkap Fakta di Balik Heboh Teror Penembakan Kaca Rumah Wakil Bupati Deli Serdang

7 hari lalu

Polda Jabar Bongkar Sindikat Judi Online Omzet Rp96 Miliar, Sita Alphard hingga Mercy

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal