Ini Tampang Lugu 8 Tersangka Pinjol Ilegal yang Ternyata Masih Berusia Muda

Agung Bakti Sarasa
Para tersangka kasus pinjol ilegal terduduk menahan malu dengan tangan terborgol di Mapolda Jabar, Kamis (21/10/2021). (Foto MPI/Agung Bakti Sarasa )

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago menungkapkan, para tersangka itu mengelola perusahaan pinjol ilegal secara terstruktur dan sistematis dengan perannya masing-masing. 

"Dalam upaya penyidikan, tim penyidik telah berhasil mengamankan PT (perseroan terbatas) pinjol dengan inisial TII. Setelah mengamankan 86 orang karyawan PT tersebut, delapan orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka," ujar Erdi dalam konferensi pers kasus pinjol ilegal di Mapolda Jabar, Kamis (21/10/2021). 

Kedelapan tersangka yakni berinisial RSS (28) selaku direktur atau senior manager yang berdomisili di Tanggerang, GT (24) selalu assistant manager berdomisili di Yogyakarta dan MZ (30) selaku IT Support berdomisili di Yogyakarta. 

Kemudian AZ (34) berdomisili di Bogor dan RS (28) berdomisili di Yogyakarta selaku HRD, AB (23) berdomisili di NTT selaku Desk Collector, serta EA (31) berdomisili di Jakarta dan EM (26) berdomisili di Tanggerang selaku tim leader Desk Collector. 

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku berinisial AB benar-benar telah meneror dan mengancam korban berinisial TM dengan kalimat-kalimat kasar yang mengakibatkan korban depresi dan dirawat di salah satu rumah sakit di Bandung," kata Erdi. 

Erdi juga mengungkapkan fakta lain, AB akan ditegur dan dipecat tim leader Desk Collector, yakni EA dan AM jika kurang keras dan lembek dalam meneror dan mengancam nasabah.

"Jadi, cara perusahan seperti ini sangat meresahkan masyarakat, ada yang stress hingga masuk rumah sakit. Bahkan mohon maaf, ada yang sampai bunuh diri," ujar Erdi. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas

57 tahun lalu

Polres Tolikara Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya, Segera Diadili

57 tahun lalu

3 Tersangka Pesta Gay di Karawang Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 9 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Video Viral Pesta Gay di Karawang

57 tahun lalu

Jadi Tersangka, Pemilik Anjing Pemburu Tewaskan Bocah Terancam 5 Tahun Bui

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal