Polda Jabar Bongkar 2 Modus Penipuan Trading Bodong dan Love Scamming, Kerugian Rp4,86 miliar

iNews
Ilustrasi, Polda Jabar membongkar modus penipuan trading bodong dan love scamming. (Foto: Istimewa).

Kasus kedua melibatkan tersangka Eldat yang ditangkap di Kepulauan Meranti, Riau. Pelaku menawarkan investasi trading melalui tautan situs palsu kepada korban berinisial S, warga Bandung.

Korban yang tergiur iming-iming keuntungan kemudian mentransfer dana secara bertahap hingga nilainya melebihi Rp4 miliar. “Korban tergiur keuntungan yang dijanjikan sehingga menginvestasikan dananya. Dia menyetorkan dana secara bertahap hingga mencapai Rp4 miliar lebih,” ucapnya.

Alih-alih memperoleh keuntungan, korban justru kehilangan seluruh dana yang telah disetorkan karena dibawa kabur pelaku. Atas perbuatannya, JAM dan Eldat dijerat Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Mereka terancam hukuman paling lama 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," tuturnya.

Selain itu, keduanya juga dipersangkakan melanggar Pasal 51 juncto Pasal 35 UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp12 miliar.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
3 bulan lalu

Kasus Love Scamming Dikendalikan dari Rutan Kotabumi Lampung, Oknum Petugas Diduga Terlibat

4 hari lalu

Heboh! Emak-Emak di Situbondo Gerebek Penipu Modus Pinjaman Utang saat Check-in di Hotel

21 hari lalu

38 Orang Ditangkap terkait Sindikat Love Scamming di Medan, Warga China hingga Vietnam

26 hari lalu

2 Dukun Pengganda Uang di Mojokerto Ditangkap, Tipu Korban hingga Rp22 Juta

26 hari lalu

Waspada! Penipuan Berkedok Bantuan Bedah Rumah, Pria Ngaku Petugas Dinsos Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal