BANDUNG, iNews.id – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat (Jabar) membongkar dua kasus penipuan berkedok investasi dengan modus trading bodong dan love scamming. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang berinisial JAM dan Eldat.
Keduanya merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan bagian dari jaringan kejahatan siber yang beroperasi di Kamboja. Total kerugian yang dialami para korban dalam dua perkara tersebut cukup fantastis mencapai Rp4,86 miliar.
Kasubdit 1 Ditressiber Polda Jabar, Kompol Reno Apri Dwijayanto mengatakan, kedua kasus memiliki pola serupa, yakni menawarkan investasi dengan janji keuntungan besar melalui platform palsu.
"Kasus pertama yang kami ungkap dengan tersangka berinisial JAM. Pelaku ini menipu korban asal Cirebon berinisial ZM," kata Kompol Reno, dikutip dari iNews Bandung Raya, Senin (27/7/2026).
Dia menjelaskan, dalam kasus pertama pelaku lebih dulu mendekati korban melalui media sosial menggunakan identitas palsu dan foto profil perempuan bernama Olivia Rosalia. Modus tersebut dikenal sebagai love scamming.