Setahun Edarkan Ganja di Sukabumi, Bandar Narkoba Ditangkap Polisi 

Antara
Barang bukti ganja yang disita dari tangan tersangka D. Barang haram itu diedarkan D di Kabupaten Sukabumi. (Foto: Antara)

"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap siapa yang menyuplai ganja tersebut kepada tersangka. D mengaku mengedarkan barang haramnya itu ke sejumlah lokasi di Kabupaten Sukabumi," tutur Kasatres Narkoba Polres Sukabumi.

AKP Kusmawan mengatakan, tersangka peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba biasanya memiliki jaringan. Sehingga, dalam pengungkapan kasus tidak hanya sampai kepada satu tersangka, tetapi terus dikembangkan untuk mengungkap pelaku lain, mulai dari kurir, pemasok, hingga bandar besarnya.

Di sisi lain, dari hasil pengamatan lokasi di wilayah tersangka ditangkap, banyak ditemukan tempat-tempat penyimpanan narkoba yang tidak menutup kemungkinan di daerah itu banyak peminat, sehingga menjadikan lokasi tersebut tempat untuk mengedarkan.

Tersangka D dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara antara sekitar 10 sampai 15 tahun.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
11 hari lalu

Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Deliserdang, Sita Pistol dan Puluhan Bong

13 hari lalu

BMKG Ungkap Penyebab Gempa Beruntun Guncang Sukabumi dan Bogor

17 hari lalu

Gempa Terkini M 5,7 Guncang Sukabumi, Tidak Berpotensi Tsunami

22 hari lalu

Dijanjikan Upah Rp300.000, Remaja di Pasaman Nekat Bawa 23 Kg Ganja Pakai Motor

29 hari lalu

Berbekal Potensi Alam, Desa Sejahtera Astra Gede Pangrango Kembangkan Wisata dan Produk Lokal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal