"Yang bersangkutan mengaku (beragama) Islam, mualaf," ujar Kombes Pol Budi Sartono.
Sampai saat ini, tutur Kapolrestabes Bandung, Brenton belum mau jujur terkait motif perbuatan tidak terpuji yang dilakukannya terhadap imam masjid, M Basri Anwar.
Walaupun tidak mengaku, Brenton telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan.
Status tersangka ditetapkan setelah penyidik memeriksa Brenton selama lebih dari 10 jam, meminta keterangan saksi, dan berdasarkan alat bukti rekaman CCTV.
"Sampai sekarag, yang bersangkutan belum mengakui perbuatannya," tutur Kapolrestabes Bandung.