2 Napi di Semarang dan Pati Kendalikan Perampokan di Jalur Pantura Bernilai Ratusan Juta

Kristadi
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar F Sutisna didampingi Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Budi Haryanto saat pemaparan kasus perampokan di Mapolda Jateng, Rabu (20/11/2019). (Foto: iNews/Kristadi)

Sementara pemilik barang, Supriyanto, mengaku onderdil motor tersebut rencananya akan dikirim ke Jakarta dari Surabaya. Namun di tengah perjalanan, sopir dirampok di rest area jalur Pantura Demak, Jateng.

“Itu waktu lewat, sopirnya mau istirahat di rest area, mobil langsung dinaiki sama pelaku, sopirnya diikat dan dibuang di pinggir jalan,” kata Supriyanto.

Lima pelaku yang berhasil diamankan tersebut akan dikenakan dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Petugas juga akan mendalami apakah ada keterlibatan dari petugas lapas. Selain itu, dua orang penadah barang yang identitasnya sudah diketahui petugas sedang dilakukan pengejaran ke Sumut.

“Nanti akan kami dalami apakah ada oknum LP yang terlibat dalam kasus ini,” ujar Budi.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
17 jam lalu

Kecelakaan Beruntun di Pantura Tuban, Truk Boks Tabrak 2 Kendaraan dan 3 Rumah Warga

21 jam lalu

Tawuran Maut di Semarang Tewaskan Remaja 16 Tahun, Polisi Sita 6 Klewang dan Busur Panah

22 jam lalu

Kapolda Jateng Warning Keras Anggota: Bekingi Judi dan Narkoba, Siap-Siap Dipecat!

2 hari lalu

Kecelakaan di Kendal, Pemotor Tewas usai Hilang Kendali Hantam Pembatas Jalan

3 hari lalu

17 Hari Hilang, Pelajar Perempuan di Semarang Ditemukan di Rumah Kos

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal