2 Napi di Semarang dan Pati Kendalikan Perampokan di Jalur Pantura Bernilai Ratusan Juta

Kristadi
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar F Sutisna didampingi Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Budi Haryanto saat pemaparan kasus perampokan di Mapolda Jateng, Rabu (20/11/2019). (Foto: iNews/Kristadi)

Sementara pemilik barang, Supriyanto, mengaku onderdil motor tersebut rencananya akan dikirim ke Jakarta dari Surabaya. Namun di tengah perjalanan, sopir dirampok di rest area jalur Pantura Demak, Jateng.

“Itu waktu lewat, sopirnya mau istirahat di rest area, mobil langsung dinaiki sama pelaku, sopirnya diikat dan dibuang di pinggir jalan,” kata Supriyanto.

Lima pelaku yang berhasil diamankan tersebut akan dikenakan dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Petugas juga akan mendalami apakah ada keterlibatan dari petugas lapas. Selain itu, dua orang penadah barang yang identitasnya sudah diketahui petugas sedang dilakukan pengejaran ke Sumut.

“Nanti akan kami dalami apakah ada oknum LP yang terlibat dalam kasus ini,” ujar Budi.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
3 hari lalu

Diduga Korban Perampokan, Nenek di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

4 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

6 hari lalu

Seru! Siswa Baru SMP di Semarang Berebut Bangku Terdepan saat MPLS

6 hari lalu

Update Kecelakaan Maut Rombongan Pengantar Pengantin di Indramayu, 12 Korban Tewas

6 hari lalu

Kronologi Janda di Lampung Ditemukan Tewas Dirampok, Kondisi Membusuk dan Mulut Disumpal Handuk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal