2 Warga Jepara Tewas Tenggak Miras Oplosan, Salah Satunya Pelajar

Alip Sutarto
Kapolres Jepara AKBP Warsono saat gelar pengungkapan kasus miras oplosan yang mengakibatkan dua warga meninggal. (IST)

“Setelah berhasil mengumpulkan bukti dan memeriksa beberapa saksi akhirnya polisi menetapkan tersangka yakni S (35) dan BS (25) warga Kalinyamatan Jepara yang merupakan penjual miras oplosan tersebut yang mengakibatkan dua orang meninggal,” katanya.

Kepada polisi, tersangka S mengaku sudah menjual miras oplosan jenis gingseng sekitar 2 tahun, sedangkan tersangka BS mengaku menjual miras kepada tersangka S baru beberapa hari, dan dia memperoleh miras oplosan dari penjual online melalui medsos dan dibeli dengan harga Rp. 30.000.

Kemudian polisi juga mengamankan barang bukti berupa 73 botol ukuran 1,5 liter miras oplosan, 4 botol ukuran 1 liter berisi arak lemon, 312 gelas plastik, 1 HP merek Oppo, 10 dus kecil Kukubima original, 10 dus kecil Kukubima rasa jeruk dan 1 buah baskom warna kuning.

Atas kejadian tersebut tersangka S dan BS dikenai pasal 204 KUHP dan/atau pasal 146 UU 18/2012 tentang pangan dan/atau pasal 196 UU 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tragis! ASN Cantik di Surabaya Tewas usai Dijambret, Keluarga Desak Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Misteri Siswi SD Tewas dalam Rumah di Sragen, Polisi Sebut Ada Dugaan Kekerasan

57 tahun lalu

Kronologi Siswi SD Ditemukan Tewas dalam Rumah di Sragen, Motor Keluarga Ikut Hilang

57 tahun lalu

Innalillahi, 49 Jemaah Haji Embarkasi Surabaya Meninggal Dunia

57 tahun lalu

Duka Kloter 12 Malang, 2 Jemaah Haji Meninggal Dunia di Pesawat dan Bus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal