SEMARANG, iNews.id - Sebanyak 288 narapidana di Lapas Kelas IIA Ambarawa, Kabupaten Semarang, mendapatkan remisi dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, delapan warga binaan langsung bebas setelah memperoleh pengurangan masa pidana dan menyelesaikan seluruh hukuman.
Data Lapas Ambarawa mencatat, sebanyak 277 narapidana menerima Remisi Umum I (RU I), sedangkan 11 lainnya mendapatkan Remisi Umum II (RU II).
Dari penerima RU I, sebanyak 34 orang mendapat pengurangan masa pidana satu bulan, 66 orang mendapat dua bulan, 87 orang mendapat tiga bulan, 38 orang mendapat empat bulan, 36 orang mendapat lima bulan, dan 16 orang mendapat remisi enam bulan.
Sementara untuk RU II, satu orang mendapat remisi satu bulan, tiga orang mendapat dua bulan, empat orang mendapat tiga bulan, dua orang mendapat empat bulan, dan satu orang mendapat enam bulan.
Kepala Lapas Kelas IIA Ambarawa Subakdo Wulandoro mengatakan, pemberian remisi kemerdekaan ini merupakan bentuk penghargaan bagi warga binaan yang menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.