288 Napi Lapas Ambarawa Dapat Remisi Kemerdekaan, 8 Orang Langsung Bebas

Tim iNews
Sebanyak 288 narapidana Lapas Kelas IIA Ambarawa menerima remisi HUT RI ke-81, delapan di antaranya langsung bebas setelah menyelesaikan masa pidana. (Foto: Ist)

SEMARANG, iNews.id - Sebanyak 288 narapidana di Lapas Kelas IIA Ambarawa, Kabupaten Semarang, mendapatkan remisi dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, delapan warga binaan langsung bebas setelah memperoleh pengurangan masa pidana dan menyelesaikan seluruh hukuman.

Data Lapas Ambarawa mencatat, sebanyak 277 narapidana menerima Remisi Umum I (RU I), sedangkan 11 lainnya mendapatkan Remisi Umum II (RU II).

Dari penerima RU I, sebanyak 34 orang mendapat pengurangan masa pidana satu bulan, 66 orang mendapat dua bulan, 87 orang mendapat tiga bulan, 38 orang mendapat empat bulan, 36 orang mendapat lima bulan, dan 16 orang mendapat remisi enam bulan.

Sementara untuk RU II, satu orang mendapat remisi satu bulan, tiga orang mendapat dua bulan, empat orang mendapat tiga bulan, dua orang mendapat empat bulan, dan satu orang mendapat enam bulan.

Kepala Lapas Kelas IIA Ambarawa Subakdo Wulandoro mengatakan, pemberian remisi kemerdekaan ini merupakan bentuk penghargaan bagi warga binaan yang menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
8 jam lalu

3 Napi Koruptor di Rutan Ponorogo Dapat Remisi Kemerdekaan, Masa Hukuman Dipangkas

9 jam lalu

320 Narapidana di Sukabumi Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, 4 Orang Langsung Bebas

15 jam lalu

8.000 Lebih Napi Dapat Remisi HUT ke-81 RI, Termasuk Koruptor

3 bulan lalu

560 Napi Lansia Dapat Remisi, Negara Hemat Biaya Makan Rp1 Miliar Lebih

5 bulan lalu

Remisi Nyepi dan Lebaran di Kalteng, 22 Narapidana Langsung Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal