Menurutnya, remisi juga menjadi motivasi agar warga binaan terus memperbaiki diri. Dengan adanya pengurangan masa hukuman, mereka memiliki peluang lebih cepat kembali berkumpul bersama keluarga dan menjalani kehidupan di masyarakat.
“Ini semakin menambah semangatlah warga binaan untuk merubah diri ke arah yang lebih baik,” ujar Subakdo.
Dari 10 warga binaan yang seharusnya langsung bebas melalui Remisi Umum II, hanya delapan orang yang dapat menghirup udara bebas. Dua lainnya masih harus menjalani kurungan pengganti denda.
“Harusnya 10, tetapi yang bebas delapan. Yang dua karena masih menjalani hukuman kurungan pengganti denda,” katanya,
Selain pemberian remisi, Lapas Kelas IIA Ambarawa terus menjalankan program pembinaan keterampilan bagi warga binaan. Salah satunya melalui program ketahanan pangan berupa budidaya sayuran dan ikan lele.