288 Napi Lapas Ambarawa Dapat Remisi Kemerdekaan, 8 Orang Langsung Bebas

Tim iNews
Sebanyak 288 narapidana Lapas Kelas IIA Ambarawa menerima remisi HUT RI ke-81, delapan di antaranya langsung bebas setelah menyelesaikan masa pidana. (Foto: Ist)

Menurutnya, remisi juga menjadi motivasi agar warga binaan terus memperbaiki diri. Dengan adanya pengurangan masa hukuman, mereka memiliki peluang lebih cepat kembali berkumpul bersama keluarga dan menjalani kehidupan di masyarakat.

“Ini semakin menambah semangatlah warga binaan untuk merubah diri ke arah yang lebih baik,” ujar Subakdo.

Dari 10 warga binaan yang seharusnya langsung bebas melalui Remisi Umum II, hanya delapan orang yang dapat menghirup udara bebas. Dua lainnya masih harus menjalani kurungan pengganti denda.

“Harusnya 10, tetapi yang bebas delapan. Yang dua karena masih menjalani hukuman kurungan pengganti denda,” katanya,

Selain pemberian remisi, Lapas Kelas IIA Ambarawa terus menjalankan program pembinaan keterampilan bagi warga binaan. Salah satunya melalui program ketahanan pangan berupa budidaya sayuran dan ikan lele.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
11 jam lalu

3 Napi Koruptor di Rutan Ponorogo Dapat Remisi Kemerdekaan, Masa Hukuman Dipangkas

12 jam lalu

320 Narapidana di Sukabumi Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, 4 Orang Langsung Bebas

18 jam lalu

8.000 Lebih Napi Dapat Remisi HUT ke-81 RI, Termasuk Koruptor

3 bulan lalu

560 Napi Lansia Dapat Remisi, Negara Hemat Biaya Makan Rp1 Miliar Lebih

5 bulan lalu

Remisi Nyepi dan Lebaran di Kalteng, 22 Narapidana Langsung Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal