As SDM Kapolri: 15.787 Kasus di Polri Selesai dengan Restorative Justice dalam Setahun

Eka Setiawan
As SDM Kapolri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Kampus Unissula Semarang, Senin (17/7/2023). (IST)

“Bentuk paling sederhananya reparasi. Menitikberatkan adanya partisipasi langsung dari pihak terkait, ini sejalan dengan paradigma hukum modern yaitu keadilan korektif, keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatif,” lanjut mantan Kadiv Humas Polri itu.  

Dia mengatakan ada 4 indikator penyelesaian pelanggaran hukum dengan RJ, yakni; pelaku, korban, masyarakat dan aparat penegak hukum. Model penyelesaian perkara dengan RJ ini merupakan proses di luar peradilan formal yang dijalankan dengan memperhitungkan pengaruh yang lebih luas terhadap korban, pelaku dan masyarakat itu sendiri.  

Pada penyelesaian perkara dengan RJ, tambahnya, pelaku bertanggung jawab memulihkan kerugian yang dialami akibat tindakannya. Korban, pada proses RJ, menjalani mediasi dan menentukan sanksi untuk pelaku. Sementara masyarakat berperan sebagai mediator dan aparat penegak hukum memfasilitasi mediasi tersebut. 

Namun demikian, sebut Irjen Dedi, masih ada kendala menerapkan RJ. “Di sisi pendekatan sektoral belum berorientasi pada restorasi korban, di mana penyelesaian perkara hukum masih berorientasi pada konsep pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana,” tandasnya.  

Penyelesaian menggunakan RJ ini diatur pada Surat Edaran Kapolri nomor 8 Tahun 2018 dan disempurnakan Perpol nomor 8 Tahun 2021.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
3 hari lalu

Sertijab 2 PJU dan 5 Kapolres di Polda Aceh, Ini Nama-namanya

6 hari lalu

Karhutla Riau Makin Serius, 45 Kasus Diproses Hukum dan 49 Orang Jadi Tersangka

11 hari lalu

Sertijab Polri, Brigjen Hengki Haryadi Resmi Jabat Kapolda Papua Barat Daya

15 hari lalu

Bakar Lahan Berujung Penjara, 6 Tersangka Karhutla di OKU Timur Terancam 15 Tahun

18 hari lalu

AKBP Glenn Roy Molle Dilantik Jadi Wakapolresta Sorong Kota, Ini Pesan Kapolresta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal