"Siapa pun yang menggunakan ancaman dan kekerasan untuk memaksakan kehendak akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata Irjen Roy.
Menurutnya, kewajiban membayar utang tidak membenarkan tindakan intimidasi, ancaman, kekerasan, ataupun perbuatan melawan hukum lainnya. Persoalan utang-piutang harus diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Kasus ini bermula dari persoalan utang-piutang. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pihak yang menggunakan jasa penagihan melalui PT Jawara Mandiri Solution diduga mengerahkan sejumlah orang untuk mendatangi rumah keluarga pihak yang memiliki kewajiban pembayaran.
Rombongan tersebut datang pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Kedatangan mereka memicu perselisihan. Upaya mediasi yang melibatkan kepolisian dan pihak keluarga sempat dilakukan, tetapi belum menghasilkan kesepakatan.
Situasi kembali memanas sekitar pukul 16.00 hingga 17.00 WIB. Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, kejadian tersebut diduga melibatkan pemukulan, pelemparan batu, penggunaan senjata tajam, serta perusakan bagian rumah.