BNNK Temanggung Rehabilitasi Puluhan Pemakai Obat Terlarang

Antara
Kepala BNNK Temanggung AKBP Triatmo Hamardiyono. Foto: ANTARA/Heru Suyitno.

"Memang ada yang namanya wajib lapor, ada yang sukarela datang ke BNNK. Namun, masih ada perasaan takut dan sebagainya karena merasa sebagai pemakai dan dia datang ke BNN khawatir ditangkap," katanya.

Ia menyampaikan, sesuai Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

"Pasal 128 disebutkan korban penyalahguna yang mau direhabilitasi, melaporkan diri, dan direhabilitasi itu tidak dituntut pidana," katanya.

Kepala BNNK Temanggung AKBP Triatmo Hamardiyono menyampaikan, BNN lebih menitikberatkan pada pencegahan, sehingga lebih pada sosialisasi dan pemberdayaan masyarakat serta rehabilitasi.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
5 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

11 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

27 hari lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

29 hari lalu

1,3 Ton Obat Bius Diamankan di Perairan Bintan Kepri, 8 WNA Ditangkap

1 bulan lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal